Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lantik Pejabat Pemprov Jatim Jadi Pengganti Sekda Bondowoso

Kompas.com - 11/09/2020, 17:00 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin akhirnya melantik pengganti Sekda Bondowoso Syaifullah di Pendopo Bupati pada Jumat (11/9/2020).

Sebab, Syaifullah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Timur. Penjabat Sekda tersebut yang ditunjuk adalah Soekaryo.

Dia merupakan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Timur.

Penunjukan Soekaryo tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor:821.2/3716/204/2020 pada tanggal 7 September 2020.

Salwa Arifin mengatakan, penunjukan Penjabat Sekda itu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: 17 Pegawai RSUD Koesnadi Bondowoso Positif Covid-19, Pelayanan Diperketat

 

“Kami tidak mengajukan nama, penunjukan dari gubernur,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Dia meminta agar Penjabat Sekda Soekaryo menyesuaikan diri untuk melakukan langkah strategis.

Yakni mengejar ketertinggalan yang dialami oleh Bondowoso.

Salwa meminta seluruh perangkat daerah bahu-membahu membantu percepatan pembangunan menuju Bondowoso melesat.

Sementara itu, Soekaryo menambakan pihaknya harus menyerap semua informasi yang ada di Bondowoso.

“Sehingga saya menjadi tahu apa langkah yang harus saya lakukan ke depan,” tutur dia.

Selain itu, pihaknya hadir untuk mendukung dan membantu visi misi yang ditetapkan oleh Pemkab Bondowoso.

Rencana yang akan dilakukan akan menggelar rapat dengan para asisten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sesuai perintah bupati, kami harus bergerak cepat, tidak santai sehingga tujuan pemkab bondowoso tercapai dengan baik,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur menunjuk kepala Bakorwil Jember Tjahjo Widodo sebagai penjabat Sekda Bondowoso pada 30 Agustus 2020.

Namun, karena dia hendak pensiun sekitar lima bulan lagi, akhirnya dikonsultasikan lagi dengan Pemprov Jatim.

Sebab dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah disebutkan harus berusia paling tinggi satu tahun sebelum masa batas usia pensiun.

Baca juga: Pegawai BPJS Kesehatan Bondowoso Positif Covid-19, Kantor Ditutup Sementara

 

Sementara Tjahjo sendiri kelahiran Februari 1961, sehingga masa pensiunnya tinggal sekitar lima bulan.

Selain itu, Gubernur Jatim juga memberhentikan sementara Sekda Syaifullah dari jabatannya pada Kamis (27/8/2020). Pemberhentian tersebut karena pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan Sekda Syaifullah diberhentikan sementara berkaitan dengan kasus ancaman kekerasan.

Yakni pada mantan kepala BKD Bondowoso Alun Taufana dan salah satu pegawai BKD Sulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com