Namun, karena merasa sudah tak kuat menahan perlakuan pelaku, korban akhirnya meminta ibunya untuk pulang.
Saat itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.
"Akhir tahun lalu korban memaksa ibunya agar pulang. Akhirnya pada bulan April ibunya pulang. Setelah ibunya pulang, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pun pergi. Ibunya curiga dan bertanya, kemudian korban menceritakan hal itu," ujar Rudy.
Baca juga: Gadis ABG Disetubuhi Temannya di Kuburan, Modusnya Rayakan Ulang Tahun
Atas perbuatan yang dilakukan itu, sang kakek kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.