KOMPAS.com - RDS (18), seorang pemuda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan polisi atas dugaan kasus pemerkosaan.
Adapun korbannya adalah teman gadisnya yang baru dikenal sebulan terakhir dari media sosial Facebook.
Ironisnya, korban tersebut masih di bawah umur atau berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya.
Saat ditanya, korban yang mengalami trauma berat tersebut akhirnya mengaku telah diperkosa RDS.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa Anak Jalanan yang Dikenal dari Media Sosial
Tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu orangtua korban melaporkannya ke polisi.
Mendapat laporan itu, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (15/8/2020).
Korban mengaku baru kenal pelaku sejak sebulan terakhir dari media sosial Facebook.
Setelah komunikasi mereka intens, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mentraktirnya makan. Modusnya saat itu sedang merayakan ulang tahun.
"Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan. Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.