BAJAWA, KOMPAS.com - Sebelum tewas, seorang wanita berinisial EE (44) sempat merasakan kejang-kejang.
Adapun EE tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria beristri berinisial KU (45) di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengatakan, sebelum tewas, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka KU saat sedang berhubungan badan.
"Pada saat yang bersamaan korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak. Melihat hal tersebut, tersangka panik dan menggoyang badan korban menggunakan tangan, tetapi korban diam saja," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya
Pada saat itu, KU sempat merapikan kembali baju dan celana korban. Dia sempat menunggu sekitar 10 menit di TKP.
Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak.
Baca juga: Selingkuhan Tewas Setelah Diajak Berhubungan Badan, Bukannya Ditolong Malah Ponselnya Dibawa Kabur
Ia membawa serta ponsel milik korban dan menyimpannya.
Pada 14 Agustus, polisi mendapat laporan telah ditemukan jenazah wanita di Kecamatan Golewa Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap KU pada 25 Agustus 2020 tanpa perlawanan.
KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Pria yang sudah berkeluarga ini diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian. KU ditahan di Mapolres Ngada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.