Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhan Tewas Setelah Diajak Berhubungan Badan, Bukannya Ditolong Malah Ponselnya Dibawa Kabur

Kompas.com - 10/09/2020, 13:20 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi.

KU dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP karena dianggap membiarkan seorang perempuan berinisial EE (44), yang tak lain adalah selingkuhannya sendiri tewas saat membutuhkan pertolongan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, saat kejadian itu korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.

Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya

Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, oleh pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit. Tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.

Mirisnya lagi, setelah korban tewas tersebut pakaian korban dirapikan oleh pelaku dan ponselnya dibawa kabur.

Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.

Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Baca juga: Seorang Pemuda Nekat Ingin Memerkosa Tetangga, Kabur Setelah Diketahui Warga

Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. 

Pelaku dianggap melakukan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.

Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com