KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial OB (34) di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap usai menikam pria berinisial TN (38) yang diduga selingkuhan istri.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penganiayaan dipicur karena cemburu terhadap TN.
"Peristiwa terjadi pada hari Senin (20/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di dekat tempat pencucian motor di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Kesal Diputus, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Kekasih
Usai menikam korban, kata dia, tersangka melarikan diri menggunakan motor.
Namun usaha tersebut gagal karena keburu tertangkap warga.
Menurut Rudy, tersangka sudah sejak lama mendengar istrinya selingkuh dari para tetangganya.
Baca juga: Temui Selingkuhan Pasangannya, Wanita Ini Malah Dianiaya Suami
Namun saat dikonfirmasi, istrinya mengaku sedang dekat dengan korban.
"Ini yang membuat tersangka gelap mata dan akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban," ujar Rudy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.