Pemkot Kediri juga telah membuat Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut juga terus disosialisasikan. Seluruh elemen di Kota Kediri juga dilibatkan untuk ikut menyosialisasikan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, termasuk dari jajaran tokoh agama.
Pihaknya mengungkap tingkat kedisiplinan warga yang menggunakan masker di daerah itu naik dari sebelumnya 76 persen menjadi 85 persen.
Baca juga: Putra Pramono Anung Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kabupaten Kediri
Dengan adanya Perwali dinilai efektif untuk meningatkan disiplin bermasker bagi warga.
Sementara itu, di Kota Kediri, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi hingga Rabu (9/9/2020) mencapai 160 orang.
Dari jumlah itu, 19 orang masih dirawat, delapan orang dipantau, 127 orang sudah dinyatakan sembuh, dan enam orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.