Kepala Bagian Hukum Pemkot Pematangsiantar Herry Oktarizal menuturkan, dalam hal ini pihak Pemkot hanya mengambil peran membantu korban Covid-19.
Bantuan itu berupa pemberian uang sebesar Rp 2 juta per orang.
"Kita tidak bicara ganti untung atau ganti rugi, tapi Pemkot Pematangsiantar mengambil peran untuk membantu warganya yang sedang kesusahan karena pandemi Covid-19," kata Herry saat dihubungi.
Abdul Wahid Katino selaku perwakilan warga korban Covid-19 yang bermukim di Gang Demak mengaku menerima kesepakatan tersebut.
Hal senada disampaikan Sutiem (54).
Meski demikian, dia mengaku masih ada saja orang yang mengucilkan dirinya.
Padahal, dia sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Sutinem merasa terharu atas bantuan yang diberikan Pemkot Pematangsiantar.
“Dengan adanya kasus ini supaya orang tahu aku sudah sembuh, tak perlu lagi ditakutkan,” ucap Ibu yang sehari-hari berdagang pecel keliling ini.