Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Corona yang Gugat Wali Kota karena Stigma Akhirnya Terima Bantuan

Kompas.com - 09/09/2020, 11:07 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Kepala Bagian Hukum Pemkot Pematangsiantar Herry Oktarizal menuturkan, dalam hal ini pihak Pemkot hanya mengambil peran membantu korban Covid-19.

Bantuan itu berupa pemberian uang sebesar Rp 2 juta per orang.

"Kita tidak bicara ganti untung atau ganti rugi, tapi Pemkot Pematangsiantar mengambil peran untuk membantu warganya yang sedang kesusahan karena pandemi Covid-19," kata Herry saat dihubungi.

Abdul Wahid Katino selaku perwakilan warga korban Covid-19 yang bermukim di Gang Demak mengaku menerima kesepakatan tersebut.

Hal senada disampaikan Sutiem (54).

Meski demikian, dia mengaku masih ada saja orang yang mengucilkan dirinya.

Padahal, dia sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Sutinem merasa terharu atas bantuan yang diberikan Pemkot Pematangsiantar.

“Dengan adanya kasus ini supaya orang tahu aku sudah sembuh, tak perlu lagi ditakutkan,” ucap Ibu yang sehari-hari berdagang pecel keliling ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com