Salin Artikel

Pasien Corona yang Gugat Wali Kota karena Stigma Akhirnya Terima Bantuan

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Para warga menggugat Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, karena merasa nama mereka tercemar akibat disebut positif terjangkit virus corona.

Warga merasa mendapat stigma negatif karena diketahui sebagai pasien corona.

Namun, gugatan itu akhirnya berakhir melalui proses mediasi yang mencapai kesepakatan.

Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator PN Pematangsiantar disepakati kedua belah pihak.

Dalam draft akta kesepakatan tersebut, Wali Kota Hefriansyah akan mengganti rugi tuntutan 11 warga yang bermukim di Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dengan modal stimulus sebesar Rp 2 juta per orang, ditambah 10 unit rombong becak.

"Ini tahap mediasi yang ketujuh dan sudah mencapai kesepakatan. Rabu, 16 September 2020 akan digelar sidang lanjutan di pengadilan dengan agenda pembacaan putusan," kata kuasa hukum warga Gang Demak, Parluhutan Banjarnahor di PN Pematangsiantar, Selasa (8/9/2020).

Seperti diketahui, 11 warga Gang Demak yang menjadi korban Covid-19 mengajukan gugatan perdata.

Meski sudah sembuh dari Covid-19, usaha dagang yang dilakukan warga tidak laku.

Akibat stigma negatif, warga yang pernah terjangkit virus corona itu kehilangan mata pencaharian mereka.

Dalam gugatan class action dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms yang didaftarkan pada 26 Juni 2020 lalu, warga menuntut pemulihan nama baik.

Selain itu, dituntut kerugian materil yang dikalkulasi berkisar Rp 9 juta sampai Rp 13 juta per orang, dengan jumlah total sebanyak Rp 118 juta.

Kemudian, 11 warga juga menuntut kerugian imaterial sebesar Rp 11 miliar.


Kepala Bagian Hukum Pemkot Pematangsiantar Herry Oktarizal menuturkan, dalam hal ini pihak Pemkot hanya mengambil peran membantu korban Covid-19.

Bantuan itu berupa pemberian uang sebesar Rp 2 juta per orang.

"Kita tidak bicara ganti untung atau ganti rugi, tapi Pemkot Pematangsiantar mengambil peran untuk membantu warganya yang sedang kesusahan karena pandemi Covid-19," kata Herry saat dihubungi.

Abdul Wahid Katino selaku perwakilan warga korban Covid-19 yang bermukim di Gang Demak mengaku menerima kesepakatan tersebut.

Hal senada disampaikan Sutiem (54).

Meski demikian, dia mengaku masih ada saja orang yang mengucilkan dirinya.

Padahal, dia sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Sutinem merasa terharu atas bantuan yang diberikan Pemkot Pematangsiantar.

“Dengan adanya kasus ini supaya orang tahu aku sudah sembuh, tak perlu lagi ditakutkan,” ucap Ibu yang sehari-hari berdagang pecel keliling ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/11075571/pasien-corona-yang-gugat-wali-kota-karena-stigma-akhirnya-terima-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke