Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Hibah KPU Jambi Ditangkap di Kampungnya

Kompas.com - 09/09/2020, 07:33 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Empat tahun jadi buronan akhirnya terpidana kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Wali Kota Jambi tahun anggaran 2013 ditangkap, pada Selasa (8/9/2020).

Penangkapan dilakukan oleh tim intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo.

Mereka menangkap buron yang bernama Mawardi (56) di kampung halamannya, yaitu Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo.

Johanis Tanak selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi membenarkan hal tersebut di hadapan awak media.

“Setelah empat tahun akhirnya keberadaannya diketahui dan berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tergeletak di Samping Motor, Petugas Evakuasi Gunakan APD

Mawardi langsung dibawa ke Kota Jambi untuk menjalani eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jambi. “Langsung ditahan di rutan nanti,” katanya.

Johanis Tanak mengatakan pihaknya tetap menggunakan SOP protokol Covid-19.

“Yang bersangkutan akan di tes rapid dan swab lalu diisolasi selama 14 hari di lapas terlebih dahulu," ungkap Johanis Tanak.

Korupsi dana hibah

Sebelumnya diketahui Mawardi tersandung kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait anggaran kegiatan pemeriksaan dana kampanye oleh kantor akuntan publik sebesar Rp 346 juta dan anggaran pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota senilai Rp 98 juta.

Baca juga: 3 Pelaku Pembalakan Liar di Jambi Digerebek 100 Orang Tim Gabungan Saat Sedang Beraksi

Dalam realisasinya muncul kerugian negara senilai Rp 175 juta. Hal ini menjadi indikasi perbuatan melawan hukum. Saat iu Mawardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tahun 2016, Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Sekitar bulan April, putusan pengadilan menetapkan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

Dalam dakwannya Mawardi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Hakim menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan enam bulan pidana penjara. Denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 14 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Akan ditahan sesuai putusan,” kata Johanis Tanak.

Masih ada 3 DPO 

Johanis Tanak selaku kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengatakan masih ada 3 terpidana korupsi yang masih jadi buronan.Dia mengatakan timnya akan berkordinasi dan menyelidiki keberadaan tiga terpidana korupsi tersebut.

Dia mengatakan belum ada yang sampai lari ke luar negeri.

“Kalau sudah DPO, sudah ada koordinasi dengan lembaga terkait seperti imigrasi. Statusnya DPO dan dicekal,” katanya.

“Kalau pun ada keluar dia tidak melalui pelabuhan resmi. Mungkin menggunakan pelabuhan yang tidak terjangkau oleh imigrasi,” ungkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com