Di kesempatan yang berbeda, Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Sibarani mengatakan, kondisi serupa juga terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran.
“Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU,” katanya saat menggelar sosialisasi di menggelar sosialisasi penundaan tahapan di Siantar Hotel, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.