Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 1 Paslon Mendaftar, KPU Pematangsiantar Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 09/09/2020, 07:23 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - KPU Pematangsiantar memperpanjang masa pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar. Perpanjangan pendaftaran dibuka mulai Jumat 11-13 September 2020.

Pendaftaran ini dibuka karena hanya satu Paslon yang diterima saat pendaftaran yang dibuka KPU Pematangsiantar pada Jumat 4-6 September 2020 kemarin.

Paslon yang mendaftar hanya satu yakni Asner Silalahi berpasangan dengan dr Susanti Dewayani. Paslon ini diusung seluruh Parpol yang memiliki kursi sah di DPRD Pematangsiantar.

Baca juga: Butuh Biaya untuk Makan, Seorang Remaja di Pematangsiantar Diduga Menjual Pacarnya Rp 300.000, Dijual 9 Kali

Ke-8 Parpol yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Demokrat, Hanura, NasDem dan PKPI dengan total 30 kursi atau 100 persen dukungan Parpol suara sah di DPRD Pematangsiantar.

Dengan itu Paslon tunggal ini berpotensi melawan kotak kosong atau kolom kosong.

Komisoner di Teknis, KPUD Pematangsiantar, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, saat ini KPU Pematangsiantar melakukan sosialiasi penundaan tahapan dan perpanjangan pendaftaran tersebut.

"Karena hanya ada satu calon, sesuai surat KPU RI tentang penjelasan penundaan tahapan, maka KPU melakukan penundaaan tahapan selama satu hari,pada tanggal 7 September 2020. Dan melakukan sosialisasi mulai tanggal 8, 9 dan 10 September 2020," kata Gina ditemui di Kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Pilkada Pematangsiantar, Calon Tunggal Pasangan Asner-Susanti Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Pihaknya pun membuka pendaftaran selama tiga hari, 11-13 September 2020. Dengan adanya masa penundaan dan sosialisasi tersebut, maka tahapan Pilkada Pematangsiantar mengalami pergeseran.

"Jadi yang berubah itu nanti seperti, jadwal pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," imbuhnya.

Meski begitu, Gina mengajak warga Pematangsiantar untuk memberikan hak pilihnya pada pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Imbauan kita untuk tetap memilih serta tetap menjaga dan mengikuti protokol kesehatan," kata Gina menambahkan.

 

Di kesempatan yang berbeda, Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Sibarani mengatakan, kondisi serupa juga terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran.

“Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU,” katanya saat menggelar sosialisasi di menggelar sosialisasi penundaan tahapan di Siantar Hotel, Selasa siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com