Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/09/2020, 21:52 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Gadis belia  ML (13) warga Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandungnya yaitu AW (50) dan AH (17).

Perbuatan bejat para pelaku dilakukan di rumah sendiri sejak tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban tahun 2019.

Sang ayah mencabuli ML saat gadis itu tertidur.

"Tersangka meminta korban untuk memegang alat kelamin tersangka. Apabila korban tidak mau melakukan, akan ditampar oleh tersangka," kata AKP Achmad Sugeng pada press release di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Gadis Diperkosa 8 Pria, P2TP2A Cianjur Catat 24 Kasus Cabul Sejak Januari 2020

Menurut Achmad Sugeng, dari hasil pemeriksaan, AW juga melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Tersangka mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu kandung ataupun orang lain," lanjut dia.

Pada tahun 2019 korban juga dicabuli oleh sang kakak AH (17) yang masih di bawah umur.

"Untuk kakak kandungnya terjadi awal tahun 2019, saat itu korban sedang bermain di luar rumah. Lalu, tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar, saat itu tersangka mencabuli korban," lanjut Achmad Sugeng.

Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban

Sugeng menambahkan, awalnya korban menolak namun dengan ancaman akan dilempar dengan menggunakan arit akhirnya ML mau melayani nafsu bejat kakaknya.

Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan para pelaku diketahui dari ibu kandung yang melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat UU nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk AW karena merupakan bapak kandung maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, sementara kakak kandungnya karena masih di bawah umur maka akan mengikuti sistem peradilan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya

AW mengaku bahwa perbuatannya terhadap putri kandungnya selama ini karena khilaf.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke