Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau hingga Rp 5 Juta

Kompas.com - 08/09/2020, 15:36 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Langkah tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Rizki mengatakan bahwa Pergub tersebut terdiri dari 12 pasal.

Baca juga: Polisi Tilang Motor Vanderhall yang Digunakan Calon Bupati Karawang

Dari beberapa pasal tersebut, ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.

Rizki menjelaskan, bagi perorangan harus melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian, untuk pelaku usaha harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

"Dan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," kata Rizki saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Pertama Kali, Seorang Tenaga Medis di Riau Meninggal akibat Covid-19

Ia menuturkan, ruang lingkup Pergub ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi dan pendanaan.

Gubernur Riau Syamsuar menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.

 

Rizki menyampaikan, sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Lalu, denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp 250.000.

Sedangkan, denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," kata Rizki.

Rizki mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

Nantinya, pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya," kata Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com