Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau hingga Rp 5 Juta

Kompas.com - 08/09/2020, 15:36 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Rizki menyampaikan, sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Lalu, denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp 250.000.

Sedangkan, denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," kata Rizki.

Rizki mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

Nantinya, pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya," kata Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com