Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Sirkuit MotoGP, Masih Ada Warga yang Klaim Belum Terima Bayaran

Kompas.com - 07/09/2020, 08:47 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Menurutnya, ITDC mengklaim tanah milik Jinalim telah dibeli. Tanah itu dibeli dari saudara kandung Jinalim.

“Kalau pengakuan ITDC ada seseorang yang telah melepaskan hak, atas tanah itu yang dibayar semua 60 are katanya namanya Gebuh, Gebuh itu saudara saya nomor dua, cuman pernah ketemu diakui cuma 20 are yang dijual, yaitu bagian warisannya sendiri,” kata Jinalim, Senin (24/8/2020).

Jinalim mengaku bukannya tak mendukung perhelatan MotoGP Mandalika. Namun, ia meminta pihak pengelola membayar tanah miliknya.

“Bukannya saya tidak mendukung dengan atas bangunan sirkuit yang diperlukan oleh seluruh Indonesia, tolonglah duduk bersama, nego lah berapa harga, berapa penyelesaian,” kata Jinalim.

Masalah sudah tuntas

Sementara itu, Coorporate Communication ITDC Miranti N Rendranti mengatakan, tanah dalam kawasan HPL berstatus clean and clear.

Baca juga: Mulai Besok, Seluruh Kabupaten dan Kota di Banten Terapkan PSBB

“Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL ITDC seluruhnya telah berstatus clean and clear, dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC,” kata Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (26/8/2020).

Miranti mengatakan, legalitas status HPL ITDC atas kesebelas bidang lahan itu telah lolos verifikasi oleh Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah yang beranggotakan unsur Forkopimda NTB.

Belasan titik lahan itu telah memiliki kepastian hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan mulai tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.  

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan tersebut,” kata Miranti.

Miranti mengimbau, masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang tumpang tindih dengan HPL ITDC atau belum menerima pembayaran atas pelepasan hak tanah, bisa diselesaikan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com