Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya

Kompas.com - 06/09/2020, 13:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,6 miliar, bakal calon wakil bupati Johan Anwar resmi mendaftar di ajang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/9/2020).

Seperti diketahui, Johan maju di pilkada berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.

Tak tanggung-tanggung, pasangan petahana itu didukung oleh 11 partai.

Sementara itu, dari penulusuran Kompas.com, hingga saat ini baru pasangan Kuryana-Johan yang mendaftarkan di Pilkada OKU.

Baca juga: KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kasus lahan kuburan tahuan 2012

Penyidik KPK membawa dua koper berkas dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar di Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2020).HANDOUT Penyidik KPK membawa dua koper berkas dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar di Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2020).
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi Johan telah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, menganggap kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Anak dan Istri Wakil Bupati OKU Selatan Dites Swab, Ini Hasilnya

2. Sempat ditahan 4 bulan

Wakil Bupati OKU Johan Anwar (tengah) yang menjadi tersangka atas dugaan kasus mark up lahan kuburan akhirnya dikembalikan karena masa penahanananya di Polda Sumsel telah habis, Selasa (12/5/2020).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Wakil Bupati OKU Johan Anwar (tengah) yang menjadi tersangka atas dugaan kasus mark up lahan kuburan akhirnya dikembalikan karena masa penahanananya di Polda Sumsel telah habis, Selasa (12/5/2020).

Kasus dugaan korupsi Johan sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Namun, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Johan menang dan status tersangka dicabut.

Setelah itu, pada Februari 2018, Polda Sumsel menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU

Lalu pada Januari 2020, Polda Sumsel kembali mengangkat kasus itu dan menahan Johan selama 4 bulan.

Saat itu polisi mengaku telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.

Namun, Johan berhasil lolos karena penyidik tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Kejaksaan.

3. Diambil alih KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, membenarkan bahwa KPK telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Johan.

Alasannya, menurut Ali, berdasar pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Setelah itu, kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh KPK.

Baca juga: Hingga Minggu Pagi, Ada 418 Bakal Paslon yang Mendaftar Pilkada 2020

3. Berpotensi lawan kotak kosong

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi

Naning menjelaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon lain yang mendaftar di Pilkada OKU.

Hal itu, menurut Naning, Kuryana-Johan dimungkinkan menjadi calon tunggal.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com