Salin Artikel

Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,6 miliar, bakal calon wakil bupati Johan Anwar resmi mendaftar di ajang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/9/2020).

Seperti diketahui, Johan maju di pilkada berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.

Tak tanggung-tanggung, pasangan petahana itu didukung oleh 11 partai.

Sementara itu, dari penulusuran Kompas.com, hingga saat ini baru pasangan Kuryana-Johan yang mendaftarkan di Pilkada OKU.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, menganggap kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Kasus dugaan korupsi Johan sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Namun, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Johan menang dan status tersangka dicabut.

Setelah itu, pada Februari 2018, Polda Sumsel menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.

Lalu pada Januari 2020, Polda Sumsel kembali mengangkat kasus itu dan menahan Johan selama 4 bulan.

Saat itu polisi mengaku telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.

Namun, Johan berhasil lolos karena penyidik tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Kejaksaan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, membenarkan bahwa KPK telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Johan.

Alasannya, menurut Ali, berdasar pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Setelah itu, kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh KPK.

Naning menjelaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon lain yang mendaftar di Pilkada OKU.

Hal itu, menurut Naning, Kuryana-Johan dimungkinkan menjadi calon tunggal.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba, Fabian Januarius Kuwado)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/06/13580081/tersangka-kasus-korupsi-rp-5-6-miliar-wabup-oku-resmi-maju-pilkada-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke