Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Merenung dan Berdoa di Makam Korban Covid

Kompas.com - 06/09/2020, 11:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 54 warga yang tak tidak mematuhi protokol kesehatan dihukum berdoa dan merenung di makam pasien Covid-19 di Pemakaman Praloyo di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo-Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020).

Para pelanggar yang menggunakan rompi kuning datang ke pemakaman pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB sampai pukul 00.15, Sabtu.

Baca juga: Bupati Karawang: Saya Ditelepon Pak Gubernur Jabar Terkait Surat Teguran dari Dirjen Kemendagri

Para pelanggar protokol kesehatan diminta duduk di samping makam sembari mengucapkan doa dan merenung.

Mereka berpencar di setiap makam. Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

Kemudian lampu dimatikan dan mereka diminta untuk membacakan doa pada almarhum yang sudah dimakamkan di pemakaman Praloyo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan, sanksi merenung dan doa bersama di area pemakaman korban Covid-19 Sidoarjo ini sengaja dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

 

"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Sumardji.

"Kami juga akan terus evaluasi apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," ujar Sumardji menambahkan.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

Secara bertahap pula penerapan sanksi sudah dilakukan, seperti menyapu jalan, pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya. Namun, masih saja ada yang melanggar.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: 54 Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Dihukum Doa Bersama dan Merenung di Kuburan Tengah Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com