Salin Artikel

54 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Merenung dan Berdoa di Makam Korban Covid

Para pelanggar yang menggunakan rompi kuning datang ke pemakaman pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB sampai pukul 00.15, Sabtu.

Para pelanggar protokol kesehatan diminta duduk di samping makam sembari mengucapkan doa dan merenung.

Mereka berpencar di setiap makam. Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam.

Kemudian lampu dimatikan dan mereka diminta untuk membacakan doa pada almarhum yang sudah dimakamkan di pemakaman Praloyo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan, sanksi merenung dan doa bersama di area pemakaman korban Covid-19 Sidoarjo ini sengaja dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.


"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Sumardji.

"Kami juga akan terus evaluasi apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," ujar Sumardji menambahkan.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

Secara bertahap pula penerapan sanksi sudah dilakukan, seperti menyapu jalan, pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya. Namun, masih saja ada yang melanggar.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: 54 Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Dihukum Doa Bersama dan Merenung di Kuburan Tengah Malam

https://regional.kompas.com/read/2020/09/06/11115821/54-pelanggar-protokol-kesehatan-dihukum-merenung-dan-berdoa-di-makam-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke