Kepada polisi, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena saling suka sama suka.
"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rezky.
Baca juga: Gadis ABG Disetubuhi Temannya di Kuburan, Modusnya Rayakan Ulang Tahun
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalih pelaku atas dasar suka sama suka saat melakukan pencabulan itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena korban masih berada di bawah umur.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.