KOMPAS.com - MT (20), seorang pemuda asal Kecamatan Suangai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tepergok mencabuli gadis di bawah umur berusia 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah paman korban.
"Perbuatan itu dilakukan MT di rumah paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Rezky Rizal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Dijelaskan Rezky, terungkapnya kasus itu saat paman dan bibi korban secara tak sengaja memergoki perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya.
Baca juga: Pemuda 20 Tahun Ditangkap karena Cabuli Gadis 13 Tahun
Saat itu juga mereka terkejut dan kemudian melaporkannya kepada orangtua korban.
"Mengetahui itu, akhirnya MT dilaporkan ke pihak kepolisian," tutur Rezky.
Setelah mendapat laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi langsung menangkap MT.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Bahkan, perbuatan bejat itu ternyata sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Kepada polisi, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena saling suka sama suka.
"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rezky.
Baca juga: Gadis ABG Disetubuhi Temannya di Kuburan, Modusnya Rayakan Ulang Tahun
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalih pelaku atas dasar suka sama suka saat melakukan pencabulan itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena korban masih berada di bawah umur.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.