Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil KPK sebagai Saksi, Wali Kota Bandung Dicecar 6 Pertanyaan

Kompas.com - 04/09/2020, 15:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial dicecar lima sampai enam pertanyaan saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Sat Shabara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020).

Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2009-2013 ini dipanggil sebagai saksi terkait atas kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tersangka Dadang Suganda.

Oded yang mengenakan batik coklat keluar dari kantor Sat Shabara sekitar 12.30 WIB, saat turun tangga, Oded langsung disambut awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

Baca juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Kembali Panggil Wali Kota Bandung

"Alhamdulillah saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung. Gak banyak (pertanyaan) sekitar lima atau enam pertanyaan," kata Oded kepada awak media.

Oded menyebut bahwa dirinya ditanya seputar fungsi dewan dan proses pembahasan anggaran.

"Yang pertama tupoksi dewan  biasa itu, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya yang memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Pak Dadang ya," kata Oded.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wali Kota Bandung

Ketika disingung apakah dirinya kenal dengan Dadang yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oengadaan runag terbuka hijau (RTH) pemerintah kota Bandung tahun 2012, Oded mengaku bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang dikenal.

"Saya kenal. Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia, dia orang dikenal kan. Cuman kenalnya di acara-acara umum," ucap Oded.

Ketika ditanya soal RTH, Oded mengatakan bahwa dirinya sudah menganggarkan soal itu, menurutnya hal itu merupakan amanat undang-undang.

 

"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita kan masih jauh. Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," kata Oded.

Ditanya, apakah akan ada pemanggilan lagi, Oded mengaku tidak mengetahui hal itu. "Enggak ngobrol ke sana kok," ucap Oded.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat, dan swasta bernama Dadang Suganda

Tiga tersangka yakni Tomtom, Kadar, dan Hery sudah fisidang dan didakwa korupsi proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013. Dengan kerugian negara Rp 69,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com