"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita kan masih jauh. Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," kata Oded.
Ditanya, apakah akan ada pemanggilan lagi, Oded mengaku tidak mengetahui hal itu. "Enggak ngobrol ke sana kok," ucap Oded.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat, dan swasta bernama Dadang Suganda
Tiga tersangka yakni Tomtom, Kadar, dan Hery sudah fisidang dan didakwa korupsi proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013. Dengan kerugian negara Rp 69,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.