Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil KPK sebagai Saksi, Wali Kota Bandung Dicecar 6 Pertanyaan

Kompas.com - 04/09/2020, 15:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita kan masih jauh. Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," kata Oded.

Ditanya, apakah akan ada pemanggilan lagi, Oded mengaku tidak mengetahui hal itu. "Enggak ngobrol ke sana kok," ucap Oded.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat, dan swasta bernama Dadang Suganda

Tiga tersangka yakni Tomtom, Kadar, dan Hery sudah fisidang dan didakwa korupsi proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013. Dengan kerugian negara Rp 69,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com