Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami

Kompas.com - 03/09/2020, 21:31 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang perempuan inisial NT (37) di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat menculik bayi adik kandungnya, Selasa (1/9/2020) malam.

Motif NT melakukan hal itu karena takut dicerai suaminya.

Saat ditinggal kerja suaminya, NT sedang hamil tujuh bulan. Sejak itu keduanya tinggal terpisah.

“Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Culik dan Aniaya Pengusaha Kemiri Asal Tangerang, Ini Pengakuan Pelaku

Aksi NT menculik bayi tersebut untuk menunjukkan ke suaminya, jika bayi tersebut adalah anak kandung keduanya.

Saat diciduk polisi, suami NT baru sadar jika bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Rentetan kejadian itu bermula saat pelaku NT mendatangi anak adiknya di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Selasa (1/9/2020) sore.

NT menyampaikan niatnya menjenguk adiknya yang baru tiga hari melahirkan bayi di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Kota Bontang.

“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.

Baca juga: Cerita Komunitas Serambi Tau Macca Sebar Minta Baca ke Pelosok, Pernah Dikira Hendak Culik Anak-anak

Setelah di rumah adiknya kandung, NT satu tempat tidur dengan bayi dan ibunya.

Saat ibu bayi sedang tidur lelap, NT menculik bayi tersebut membawa ke hotel menemui suaminya.

Sekitar 23.00 Wita, ibu bayi baru sadar anaknya hilang ketika terbangun dari tidurnya.

Setelah menculik, NT bersama suami dan bayi menuju ke Kecamatan Muara Wahau menggunakan mobil sewaan.

“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.

Baca juga: PSK yang Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing Iming-imingi Korban dengan Es Krim

Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.

Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com