Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.
Baca juga: Negatif Covid-19, Jerinx Minta IDI dan Kemenkes Meneliti Kondisi Tubuhnya
Dalam unggahan itu, terdapat kalimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI.
Dalam kasus ini, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.