Salin Artikel

Perkara Dilimpahkan ke PN Denpasar, Jerinx Tunggu Jadwal Sidang

Penggebuk drum Superman Is Dead itu akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Luga mengatakan, majelis hakim yang ditunjung mengadili perkara ini akan menentukan jadwal sidang.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara dan penahanan tersangka menjadi kewenangan PN Denpasar.

Luga menambahkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx sebelumnya juga ditolak.

Menurut Luga, pihaknya khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi khawatirkan itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," kata Luga.


Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.

Dalam unggahan itu, terdapat kalimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI.

Dalam kasus ini, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Bali.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/11295531/perkara-dilimpahkan-ke-pn-denpasar-jerinx-tunggu-jadwal-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke