Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Dilimpahkan ke PN Denpasar, Jerinx Tunggu Jadwal Sidang

Kompas.com - 03/09/2020, 11:29 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (3/8/2020).

Penggebuk drum Superman Is Dead itu akan disidangkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Megawati: Terima Kasih Mas Wisnu, Sudah Mendampingi Mbak Risma...

"Perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).

Luga mengatakan, majelis hakim yang ditunjung mengadili perkara ini akan menentukan jadwal sidang.

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara dan penahanan tersangka menjadi kewenangan PN Denpasar.

Luga menambahkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx sebelumnya juga ditolak.

Baca juga: Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan


Menurut Luga, pihaknya khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi khawatirkan itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," kata Luga.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.

Baca juga: Negatif Covid-19, Jerinx Minta IDI dan Kemenkes Meneliti Kondisi Tubuhnya

Dalam unggahan itu, terdapat kalimat yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI.

Dalam kasus ini, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com