KOMPAS.com - Seorang suami di Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial DP tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Ia menusuk sang istri hingga tewas usai mengajaknya bertemu di sebuah tempat.
DP kemudian melepas celana istrinya agar terlihat seperti korban pemerkosaan dan pencurian.
Namun, polisi merada curiga. Pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatan membunuh istrinya sendiri.
Mayat wanita tersebut diperkirakan berumur 25 hingga 30 tahun dengan tinggi 155 sentimeter dan berat 65 kilogram.
Kondisi jenazah masih mengenakan helm. Kemudian, busana bagian bawah jasad itu sudah terlepas.
"Saat ditemukan dalam posisi telungkup, celana dalam dan celana training dalam keadaan lepas diletakkan di antara selangkangan paha," ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, Selasa (1/9/2020).
Polisi juga menemukan sejumlah luka di tubuh wanita tersebut.
"Ada luka tusuk benda tajam di rusuk sebelah kiri, luka sayat di leher," ujar dia.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Berhelm Ditemukan di Semak-semak
Rupanya, sebelum ditemukan tewas, ada seorang saksi yang melihat korban bertengkar dengan sosok laki-laki.
Saat itu, saksi juga mendengar lontaran kata-kata kasar saat keduanya terlibat adu mulut.
"Saksi mengintip lewat jendela, tetapi tidak berani mendekat. Saksi juga melihat pelaku menyeret sepeda motor masuk ke semak, tidak lama kemudian laki-laki tersebut pergi," ujar dia.
Warga kemudian menemukan wanita tersebut tergeletak tak bernyawa. Jasadnya lalu dibawa ke RSUD Abdul Aziz untuk divisum.
Rupanya, pelaku adalah DP yang tak lain adalah suami korban.
Saat ditangkap, DP mengakui perbuatannya.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi hubungan tak harmonis di antara keduanya. Mereka diketahui sering terlibat percekcokan.
"Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri," kata Prasetiyo Adhi.
Pelaku merencanakan pembunuhan lantaran tak tahan dengan sikap istrinya.
DP membawa senjata tajam dan mengajak istrinya bertemu di suatu tempat.
"Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara pelaku dan korban," kata dia.
"Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya," lanjut Prasetiyo.
Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki
Seusai membunuh, DP menelanjangi tubuh bagian bawah istrinya. Ia melepas celana sang istri agar terlihat seperti korban pemerkosaan.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUHP dan subsider 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," kata Prasetiyo.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.