Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pembebasan 13 Warga Pengambil Jenazah Covid-19, Mahasiswa Blokade Jalan

Kompas.com - 01/09/2020, 16:08 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sekitar 100 mahasiswa dan pemuda asal Pulau Seram, Maluku, memblokade ruas Jalan Pattimura saat berunjuk rasa menuntut pembebasan 13 warga pengambil jenazah Covid-19 di depan Kantor Gubernur Maluku, Selasa (1/9/2020).

Para pendemo memblokade ruas jalan tersebut lantaran keinginan mereka menemui Gubernur Maluku Murad Ismail untuk menyampaikan aspirasinya tidak juga terwujud, meski telah berorasi lebih dari tiga jam lamanya.

Blokade ruas jalan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan itu macet.

Karena situasinya sudah tidak lagi terkendali, puluhan aparat kepolisian yang berjaga di balik pintu pagar kantor kemudian keluar dan langsung berusaha membubarkan massa.

Baca juga: 10 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Segera Diadili

Akibatnya, kericuhan antara pendemo dan pihak kepolisian tidak terhindarkan. Meski begitu, perang mulut dan saling dorong itu tidak berujung pada tindakan anarkistis.

Selain memblokade ruas Jalan Pattimura, para pendemo juga berusaha merobohkan gerbang masuk ke Kantor Gubernur Maluku dan membakar sejumlah ban bekas di lokasi aksi.

Dalam orasinya, para pendemo meminta agar 13 warga yang terlibat aksi pengambilan jenazah Covid-19 yang saat ini diproses hukum agar segera dibebaskan.

“Tuntutan paling penting dari aksi ini adalah kami mendesak agar 13 saudara kami yang ditahan karena pengambilan jenazah segera dibebaskan,” teriak Sabarudin Kelutur, saat menyampaikan orasinya.

Para pendemo mendesak 13 warga tersebut segera dibebaskan karena mereka menilai tim gugus tugas Covid-19 telah memvonis keluarganya yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19,

Padahal, semua keluarga yang terlibat pengambilan paksa jenazah hingga proses pemakanan tanpa protokol kesehatan tidak ada satu pun yang terpapar corona.

Mereka meminta keadilan dapat ditegakkan, sebab para pejabat Pemprov Maluku dan sejumlah anggota DPRD yang menggelar aksi joget-jogetan tanpa mengindahkan protokol kesehatan tak satu pun yang diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta keadilan dapat ditegakkan, kami minta segera bebaskan 13 saudara kami, mengapa saat para pejabat melakukan pelanggaran mereka tidak ditindak dan mengapa hukum hanya tajam ke bawah,” teriak pendemo.

Dalam aksi itu, para mahasiswa juga mengecam sikap Gubernur Maluku Murad Ismail yang dinilai anti kritik dan selalu mengabaikan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Tiga dari 10 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

“Selama ini gubernur selalu menghindar dan tidak mau bertanggung jawab, sebagai pemimpin yang adil Anda itu harus melayani masyarakat, pemimpin jangan takut dikritik harus terima kritik,” ungkap pendemo.

Hingga saat ini, aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku itu masih terus berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Belum ada satu pun pejabat berwenang yang mau menemui para pendemo.

Terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Ambon pada Juli lalu, 10 tersangka dalam kejadian itu telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Ambon untuk menjalani proses peradilan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com