AMBON, KOMPAS.com - Sepuluh tersangka kasus penghadangan mobil ambulans dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kota Ambon akhirnya diserahkan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (19/8/2020).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti itu dilakukan penyidik setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
“Kami sudah serahkan 10 tersangka tadi ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada Kompas.com, Rabu.
Ia menjelaskan, 10 tersangka yang diserahkan ke kejaksaan itu terdiri dari tujuh orang pria dan tiga wanita.
Baca juga: Tersangka Penghadangan Jenazah Covid-19 di Ambon Bertambah Jadi 10 Orang
Setelah penyerahan kesepuluh tersangka tersebut ke kejaksaan maka proses hukum para tersangka di tangan kepolisian dinyatakan selesai.
“Jaksa selanjutnya akan memproses kasus tersebut mulai dari dakwaan hingga ke-10 tersangka diadili di pengadilan nantinya dengan dakwaan Pasal 214 KUHP jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, insiden penghadangan terhadap mobil ambulans yang sedang membawa jenazah Covid-19 terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, pada Jumat (26/6/2020) sore.
Dalam aksi itu, warga menghadang iring-iringan mobil ambulans meski sedang dikawal mobil polisi.