Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga dari 10 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 10/07/2020, 18:05 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penghadangan ambulans dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kota Ambon, yang terjadi pada 26 Juni lalu.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, tujuh orang telah ditahan dan tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.

“Tujuh yang ditahan, sedangkan tiga tersangka wajib lapor,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Gilang Prasetya kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Ketiga tersangka yang dikenakan wajib lapor itu yakni NI, YN dan MO, sedangkan tujuh tersangka lain yang ditahan yakni AM, HL, BY, SI, SU dan ST.

Baca juga: Cegat Ambulans, Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 yang Akan Dimakamkan

Pihaknya tidak menahan ketiga tersangka lain karena mereka sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Alasan lainnya kata Gilang mereka adalah ibu-ibu dan mereka telah berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Alasan subyektifnya begitu, mereka juga sangat kooperatif ya dan telah berjanji tidak akan melarikan diri,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, insiden penghadangan terhadap mobil ambulans yang sedang membawa jenazah Covid-19 terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon pada Jumat (26/6/2020).

Dalam aksi itu warga menghadang iring-iringan mobil ambulans meski sedang dikawal mobil polisi.

Setelah itu mereka langsung mengambil paksa peti jenazah dari mobil ambulans kemudian membawa jenazah ke rumah duka untuk dimandikan.

Baca juga: Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 8 Orang Ditangkap

Gugus tugas Covid-19 yang melakukan negosiasi dengan pihak keluarga akhirnya bersedia memakamkan jenazah almarhum di lokasi pemakaman yang diinginkan keluarga dengan protokol kesehatan.

Namun saat tiba di pemakaman, keluarga mengeluarkan jenazah dari dalam peti dan memakamkan almarhum tidak dengan protokol kesehatan.

Sahal Keiya, salah satu anak almarhum HK mengaku pihak keluarga dekat tidak pernah merencanakan pengambilan paksa jenazah ayahnya.

Dia mengaku insiden itu terjadi di luar kendali. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com