Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pembebasan 13 Warga Pengambil Jenazah Covid-19, Mahasiswa Blokade Jalan

Kompas.com - 01/09/2020, 16:08 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Mereka meminta keadilan dapat ditegakkan, sebab para pejabat Pemprov Maluku dan sejumlah anggota DPRD yang menggelar aksi joget-jogetan tanpa mengindahkan protokol kesehatan tak satu pun yang diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta keadilan dapat ditegakkan, kami minta segera bebaskan 13 saudara kami, mengapa saat para pejabat melakukan pelanggaran mereka tidak ditindak dan mengapa hukum hanya tajam ke bawah,” teriak pendemo.

Dalam aksi itu, para mahasiswa juga mengecam sikap Gubernur Maluku Murad Ismail yang dinilai anti kritik dan selalu mengabaikan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Tiga dari 10 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

“Selama ini gubernur selalu menghindar dan tidak mau bertanggung jawab, sebagai pemimpin yang adil Anda itu harus melayani masyarakat, pemimpin jangan takut dikritik harus terima kritik,” ungkap pendemo.

Hingga saat ini, aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku itu masih terus berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Belum ada satu pun pejabat berwenang yang mau menemui para pendemo.

Terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Ambon pada Juli lalu, 10 tersangka dalam kejadian itu telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Ambon untuk menjalani proses peradilan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com