BONDOWOSO, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk pengganti Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah.
Penunjukkan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/3636/204/2020 tentang penunjukan penjabat sekda Bondowoso.
Dalam surat tersebut, pertimbangan gubernur adalah untuk menjaga kelancaran tugas dan tata tertib administrasi.
Sebab, Sekda Bondowoso Syaifullah sudah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan keputusan bupati pada tanggal 25 Agustus 2020 Nomor 188.45/766/430.4.2/2020.
Baca juga: Viral, Isi Chat Sekda Bondowoso dengan Seorang ASN Wanita
Pada tanggal 26 Agustus 2020, Bupati Bondowoso mengajukan permohononan penunjukan pelaksana harian dan penjabat Sekda Bondowoso.
Untuk itu, Khofifah menunjuk R Tjahjo Widodo, Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jember sebagai penjabat Sekda Bondowoso.
Masa jabatan penjabat Sekda tersebut paling lama tiga bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda Kabupaten Bondowoso definitif.
Keputusan tersebut ditetapkah oleh Gubernur pada 31 Agustus 2020 ditandatangani oleh Khofifah.
Kepala Bakorwil Jember, R Tjahjo Widodo mengaku masih belum menerima informasi penunjukan dirinya sebagai penjabat Sekda Bondowoso.
“Saya belum dapat info,” kata dia, kepada Kompas.com, via telepon, Selasa (1/9/2020).