Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Kepala dan Staf BMKG Alor Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Tahun 2019

Kompas.com - 01/09/2020, 08:34 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KALABAHI, KOMPAS.com – Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Alor, NTT, berinisial AB dan seorang stafnya, IJ, menjadi tersangka kasus pencabulan tiga anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansur Mosa mengatakan, kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban pada tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AB mencabuli ketiga korban yang tidak memiliki hubungan keluarga antara satu dengan yang lain.

Baca juga: Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur

Sedangka tersangka IJ melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada dua korban.

Namun, Mansur enggan menjelaskan bagaimana kasus pencabulan itu bisa terjadi.

Baca juga: Detik-detik Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri dengan Pistol di Toilet Kejaksaan Tinggi

Penyidik Polres Alor sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor.

Untuk sementara AB dan IJ ditahan di Mapolres Alor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2020.

“Kalau sesuai aturan kan 20 hari dalam proses penahanan, tapi kita akan usahakan berkas secepatnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Mungkin dalam satu atau dua hari ini kita geser ke Kejaksaan,” ungkap Mansur melalui pesan singkat, Senin (31/8/2020) malam.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 81 ayat 2 jo Pasal ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang  RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com