Dari pengakuan AA, sabu yang dibelinya dari pelaku berinisial DD yang masih DPO rencananya akan digunakan sendiri.
Namun, AA juga mengaku telah menjual sabu ke Z pada Senin 23 Agustus 2020 lalu dengan harga Rp 500.000.
Polisi yang mendapat informasi itu, langsung bergerak hingga akhirnya menangkap Z di kosannya, yang berada di Jalan Cisaranten, Kota Bandung.
"Jamal ini sudah janjian dengan AA," ujarnya.
Baca juga: Tak Kapok, Jamal Pemeran Preman Pensiun Kembali Ditangkap Gunakan Sabu
Saat dilakukan penggeledahan di kosan Jamal, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), sedangkan sabu sudah habis digunakannya sendiri.
"Z (Jamal) ini saat ini dilakukan penangkapan kita periksa urinenya, dan ternyata dia positif," ungkapnya.