Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram.
"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial AA dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam kasus ini, Z bukanlah pemain baru, pada Juli 2019 silam, ia pernah ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di sebuah apartemen di Bandung karena menggonsumsi sabu.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
Saat itu, ia sempat direhabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Mahasiswa yang Koleksi Video Bugil 14 Siswi SMP untuk Fantasi Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)/TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.