Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Jamal Pemeran "Preman Pensiun" karena Gunakan Narkoba

KOMPAS.com - Z alias Jamal (39), pemeran dalam film "Preman Pensiun" kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, karena menggunakan narkotika jenis sabu yang dipesannya.

Z ditangkap polisi di kosannya yanag berada di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (27/8/2020).

Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan Z berawal saat polisi mengamankan AA (22), yang merupakan seorang pengguna dan penjual narkoba di Jalan Arcanik yang hendak mengambil sabu di lokasi tempelan.

Dari tersangka AA, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang telah diambil dari lokasi tempelan.

Kata Ulung, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menempel antara pembeli dan penjual.

"Penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini ketangkap, tapi penjualnya lari sehingga sekarang DPO," kata Ulung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).


Dari pengakuan AA, sabu yang dibelinya dari pelaku berinisial DD yang masih DPO rencananya akan digunakan sendiri.

Namun, AA juga mengaku telah menjual sabu ke Z pada Senin 23 Agustus 2020 lalu dengan harga Rp 500.000.

Polisi yang mendapat informasi itu, langsung bergerak hingga akhirnya menangkap Z di kosannya, yang berada di Jalan Cisaranten, Kota Bandung.

"Jamal ini sudah janjian dengan AA," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kosan Jamal, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), sedangkan sabu sudah habis digunakannya sendiri.

"Z (Jamal) ini saat ini dilakukan penangkapan kita periksa urinenya, dan ternyata dia positif," ungkapnya.


Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram.

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial AA dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam kasus ini, Z bukanlah pemain baru, pada Juli 2019 silam, ia pernah ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di sebuah apartemen di Bandung karena menggonsumsi sabu.

Saat itu, ia sempat direhabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)/TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/17575961/kronologi-penangkapan-jamal-pemeran-preman-pensiun-karena-gunakan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke