Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok, Jamal Pemeran "Preman Pensiun" Kembali Ditangkap Gunakan Sabu

Kompas.com - 28/08/2020, 15:14 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Z alias Jamal (39) tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran kembali menggunakan barang narkotika jenis sabu yang dipesannya.

Pemeran Jamal dalam film "Preman Pensiun" itu kini kembali ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk kedua kalinya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa penangkapan terhadap Jamal pada Kamis (27/8/2020) di Jalan Arcamanik Kota Bandung.

Awalnya, polisi menangkap AA (27) seorang pengguna yang juga menjual barang haram itu. Dari tersangka AA ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang telah diambil dari lokasi tempelan.

Baca juga: BNN Rekomendasi Jamal Preman Pensiun Rehabilitasi di Lido

"Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual, penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini ketangkap, tapi penjualnya lari sehingga sekarang DPO," kata Ulung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

Menurut pengakuan AA, Barang yang dibelinya dari pelaku berinisial DD (DPO) ini rencananya akan digunakan sendiri. Namun AA juga mengaku telah menjual Sabu ke Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 lalu.

Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Jamal di tempat kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. "Jamal ini sudah janjian dengan AA," kata Ulung.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Jamal Preman Pensiun

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kosan Jamal dan ditemukan alat hisap sabu (bong) sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Jamal.

"Z (Jamal) ini saat dilakukan penangkapan kita periksa urinenya, dan ternyata dia positif," kata Ulung.

 

Tentunya, Jamal bukan lah pemain baru, beberapa waktu lalu Jamal sempat tersandung kasus serupa dan sempat rehabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," ucap Ulung.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan Sabu seberat 0,38 gram.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com