Tentunya, Jamal bukan lah pemain baru, beberapa waktu lalu Jamal sempat tersandung kasus serupa dan sempat rehabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," ucap Ulung.
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan Sabu seberat 0,38 gram.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.