KOMPAS.com - WS (43) seorang perempuan di Payakumbuh mengaku menjadi Polwan dengan pangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya.
WS kemudian menikah dengan SS (43) pria yang ia kenal di media sosial. Mereka menikah di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Setelah lima bulan menikah, WS menipu suami dan keluarganya sebesar Rp 204 juta dengan modus bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa tes.
Sementara itu di Bondowoso, chat pribadi sekda dengan seorang ASN perempuan beredar di media sosial.
Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah membenarkan chat tersebut dan mengatakan jika dia hanya membantu perempuan itu untuk mengurus cerai.
Dua berita tersebut menjadi perhatian publik dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:
Kepada sang suami, WS mengaku berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta.
Tak hanya iti. Kepada keluarga suaminya, WS mengaku bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa melalui tes.
Berhasil meyakinkan keluarga suaminya, sejumlah orang pun menyetor uang pada WS sebesar Rp 204 juta. Mereka ingin diluluskan untuk masuk ke kepolisian.
WS ditangkap di Depok sementara sang suami tidak ditahan karena terbukti ia juga menjadi korban dan tidak menikmati uang hasil penipuan WS.
Baca juga: 5 Bulan Menikah, Suami Tak Tahu Istrinya Polwan Gadungan, Keluarga Ditipu Rp 204 Juta
Saat dikonfirmasi, Sekda Bondowoso Syaifullah membenarkan adanya chat tersebut. Dia mengatakan bahwa perempuan tersebut berinisial HHH, seorang ASN.
Menurut Syaifullah, di chat tersebut ia hanya membantu proses perceraian HHH.
"Demi Allah, saya tidak melakukan apa pun dengan dia," kata Sekda Syaifullah, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Dia mengaku tidak pernah bersentuhan dengan perempuan tersebut.
Syaifullah mengatakan, percakapan melalui chat pribadi itu wajar dan semua orang melakukan itu.
"Percakapan mungkin, semua orang melakukan itu, tapi yang kotor-kotor tidak melakukan itu," papar dia.
Dalam proses membantu perceraian, Syaifullah tidak mendampingi HHH ke pengadilan, tetapi hanya mengarahkan.
Dia mengaku bantuan kasus seperti itu tidak hanya kepada HHH, tetapi ASN perempuan lain yang hendak bercerai.
Baca juga: Viral, Isi Chat Sekda Bondowoso dengan Seorang ASN Wanita
HL adalah salah satu warga dari 24 orang yang memaksa mengambil jenazah pasian Covid-19 atas nama YHG (47).
Saat dijemput petugas medis dengan APD lengkap, HL menolak dan mencaci maki hingga mengusir petugas medis.
"Karena dibujuk secara baik-baik tidak mau, akhirnya HL dibawa dengan paksa oleh Tim Gugus Tugas," kata Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi.
HL dibawa ke RSKI Covid-19 Pulau Galang untuk menjalani tes swab.
Ia tercatat sebagai pasien 499 Batam. Kini, HL menjalani isolasi.
“Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang perawatan isolasi RSKI Covid-19 Pulau Galang. Sejauh ini kondisi fisiknya dalam keadaan stabil. Namun demikian terlihat kondisi psikologisnya mengalami gangguan,” kata Didi.
Baca juga: Mengaku Lumuri Wajah dengan Air Liur Jenazah Pasien Covid-19, Pedagang Pasar Positif Corona
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan, Sekda Syaifullah diberhentikan sementara berkaitan dengan pelanggaran kode etik ASN.
Hal itu terkait dengan kasus ancaman kekerasan yang dilakukan Syaifullah pada mantan kepala BKD Bondowoso Alun Taufana dan salah satu pegawai BKD Sulis.
“Ini perintah dari Gubernur pada kami untuk segera menonaktifkan,” kata Irwan, kepada Kompas.com, saat ditemui di rumah dinasnya.
Saat ini, Syaifullah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jawa Timur di kantor Inspektorat Bondowoso. Irwan menuturkan, pemberhentian sementara itu sampai masalahnya selesai.
Baca juga: Khofifah Berhentikan Sekda Bondowoso dari Jabatan karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN
Dua pabrik tersebut yakni PT DNP dan PT Exedy Manufacturing Indonesia di Karawang International Industrial City.
Untuk PT DNP terdapat 34 orang yang terpapar virus corona. Sementara PT Exedy terdapat 15 orang yang terdiri dari karyawan dan keluarga karyawan.
"Tapi kalau sifatnya urgensi atau memang ada mesin yang tidak boleh dimatikan, masih boleh, asal ya itu benar-benar mengutamakan protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid019 Karawang, Fitra kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: 2 Pabrik di Karawang Tutup Sementara karena Covid-19
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Bagus Supriadi, Farida Farhan | Editor: Pythag Kurniati, Robertus Belarminus, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.