Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak, Perambahan Tanaman Monstera dari Cagar Alam, Pelaku Bermobil dan Bawa Linggis

Kompas.com - 27/08/2020, 22:50 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara perambahan tanaman monstera di Cagar Alam Tangale, BKSDA Gorontalo memasang papan peringatan di kawasan tersebut.

Kepala Resort Cagar Alam Tangale Zulham Tangahu di Gorontalo, Kamis, mengatakan, pihaknya menemukan adanya perambahan ke dalam cagar alam dalam beberapa bulan terakhir.

"Ada yang masuk ke dalam kawasan untuk mencari monstera. Kami sudah pernah menegur, tapi ternyata sampai saat ini malah makin banyak. Tujuan mereka mengambil monstera yang hidup dalam hutan," ungkapnya, seperti ditulis Antaranews.com.

Baca juga: Selisik Dugaan Perambahan Hutan, Kementerian LHK Kirim Tim ke Garut

Belakangan ini, lanjutnya, perambahan monstera makin meresahkan karena pelaku ada yang membawa mobil dan peralatan seperti linggis untuk melancarkan aksi tersebut.

"Pelakunya adalah warga yang melintasi jalan raya yang berbatasan dengan CA Tangale. Yang masuk kawasan bukan warga setempat karena monstera seperti itu juga hidup di kebun mereka," tambahnya.

Sebuah papan peringatan larangan mengambil monstera dipasang di tepi jalan, sekaligus dengan pasal-pasal terkait pelanggaran yang dilakukan.

Dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Kemudian ayat 3 berbunyi, "Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli."

Sedangkan ketentuan pidananya pada Pasal 40 ayat 1 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Kemudian, Pasal 40 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca juga: 17 Hektare Cagar Alam Wae Wuul Habitat Komodo Terbakar 

Perambahan monstera di hutan dipicu oleh meningkatnya kegemaran memelihara tanaman, apalagi selama masa pandemi.

Monstera adalah salah satu jenis tanaman hias yang paling digemari.

Tanaman kini yang tidak mudah diperoleh ini harganya dipatok mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com