Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Riau Bakar Rumahnya Sendiri, Api Menyambar ke Tetangga

Kompas.com - 27/08/2020, 15:18 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial T (65) nekat membakar rumahnya sendiri di Desa Jayapura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ulah pria ini tidak hanya membakar rumahnya, tetapi api juga merembet dan membakar dua rumah warga lainnya.

Pejabat sementara Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku pembakaran rumah tersebut sudah berhasil ditangkap.

Baca juga: Heli BNPB Diduga Digunakan untuk Acara Partai, Ini Kata Ketua DPRD Riau

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2020).

Misran menjelaskan, awalnya pada Rabu (26/8/2020), sekitar pukul 03.20 WIB, tersangka bertengkar dengan istrinya D (55).

Pertengkaran sudah terjadi sejak beberapa  hari terakhir dan mereka tak saling bicara.

"Selama beberapa hari tersangka tidak ada  tegur sapa dengan istrinya. Mereka bertengkar dipicu masalah ekonomi. Dulunya tersangka punya pekerjaan tetap sebagai sopir. Tapi, sekarang cuma kerja serabutan," kata Misran.

Baca juga: Mengusap Wajah dengan Air Liur Jenazah Pasien Corona, Ini Hasil Tes Swab HL

Namun, karena tak kunjung rujuk dengan istrinya, tersangka nekat membakar rumahnya pada saat sang istri tertidur pulas.

Tersangka awalnya membakar selimut, kasur dan bantal yang ada di dalam rumahnya.

"Api saat itu cepat membesar, karena rumahnya semi permanen," sebut Misran.

Istri tersangka nyaris menjadi korban kebakaran. Pada saat api membesar, istri pelaku dapat menyelamatkan diri.

Pada saat api membesar, istri tersangka berteriak meminta tolong untuk memadamkan api.

Sedangkan, tersangka T berada di sekitar lokasi sambil menyaksikan rumahnya terbakar.

Sejumlah warga datang membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Namun, kebakaran cukup besar hingga merembet dan membakar dua rumah warga lainnya.

Tak hanya rumah, api juga melahap dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

"Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.

Setelah api berhasil dipadamkan, anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan.

"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com