Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Juta Tenaga Kerja di Jabar Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000

Kompas.com - 27/08/2020, 14:59 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi menyatakan, ada empat juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan ikuy memantau dan berkoordinasi untuk memastikan program itu tepat sasaran.

"Angkanya sekitar 4 juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” kata Taufik lewat telepon seluler, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Cerita Ahmad Krismon, Rela Naik Bukit Cari Sinyal Agar Bisa Ikut Prosesi Wisuda Online

 

Ia mengakui sempat ada kendala dalam pendataan jumlah pekerja. Sebab, seperempat perusahaan di Jawa Barat yang berkantor pusat di Jakarta.

"Artinya ada 1 juta lebih pekerja didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” ucap Taufik.

Meski demikian, Taufik meyakini urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan mengingat data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya hak yang bisa diterima pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi.

“Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” jelasnya.

Baca juga: Sudah Ditransfer Sejak 26 Agustus, 2,5 Juta Karyawan Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

 

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja. Di hari peluncuran ini, bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke 2,5 juta pekerja.

"Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja)" kata Jokowi saat acara peresmian di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com