BULUKUMBA, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019 di Desa Bonto Baji dan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, temuan adanya kasus dugaan korupsi anggaran ini berawal dari aduan masyarakat.
"Penaganan kasus sejak tahun 2019. Jadi saat ini dua desa tersebut sudah tahap penyidikan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka
Dugaan korupsi Desa Kindang ditaksir mencapai Rp 930 juta.
Sedangkan dugaan korupsi di Desa Bonto Baji sebesar Rp 500 juta.
"Nanti setelah ada hasil audit kalau ada kerugian negara baru kami tindak lanjuti dengan gelar perkara penetapan tersangka di Polda," tuturnya.
Baca juga: Kades di Garut Diduga Korupsi Dana Desa, Diamankan Kejari
Diketahui, Polres Bulukumba menangani dua kasus korupsi dana desa di tahun 2019 yakni Desa kindang dan Desa Bonto Baji.
Sementara di tahun 2020, penyidik menangani dua kasus korupsi yakni dana dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan anggaran Bantuan Sosial Covid-19 Dinas Sosial Bulukumba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.