PEKALONGAN, KOMPAS.com- Sugito, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, belum merasa puas setelah membawa lari dana desa sebesar Rp 292 juta.
Dana desa itu kemudian dibawa ke seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
"Uangnya saya bawa ke dukun di Batang tapi malah saya ketipu," kata Sugito di Polres Pekalongan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Cegah Korupsi, Mendes Ingin Dana Desa Dikelola Berbasis Nontunai
Uang dibawa lari penipu berkedok dukun itu, diakui Sugitu adalah dana desa tahun 2018.
Saat menipu Sugito, dukun itu mengaku bisa membuat uang tersebut bertambah jadi Rp miliar.
"Karena itu saya tergiur, saat itu saya masih jadi kepala desa," tambah Sugito.
Meski mengaku jadi korban penipuan, polisi tetap menetapkan Sugito sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga sudah menyalahgunakan dana desa.
Baca juga: Menteri Desa Bahas Pengawasan Dana Desa dengan KPK
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan mantan Kades Wonosido tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," ujar Kapolres Aris.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.