Selanjutnya, pada 19 Agustus 2020 dengan alasan yang sama kedua pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pada saat itu korban tidak hanya dicubit, tapi juga dipukul wajahnya dua kali dan perutnya ditendang.
Terakhir pada 21 Agustus 2020, korban yang muntah saat makan dipukul pelipisnya oleh A menggunakan ponsel hingga berdarah.
Mengetahui hal itu, sang ibu bukannya melindungi tapi malah memelintir tangan korban hingga patah.
"Melihat korban yang sudah lusuh dan sakit, para tersangka mencoba menelantarkan korban di sekitar rumah warga di Kecamatan Baamang," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.