Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Bidan yang "Live" Bugil di Media Sosial Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 26/08/2020, 16:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AWM (20), diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.

AWM merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.

Baca juga: Kronologi 2 Pria di Bandung Ditembak 4 Orang Tak Dikenal dengan Airsoft Gun

Pemeriksaan terhadap AWM dilakukan karena video "live" bugil yang dilakukannya menyebar di berbagai media sosial.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com