Mengetahui itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP dan HM sebagai pelaku pembunuh terhadap nenek 72 tahun tersebut.
Sementara itu, kepada polisi, SP mengaku nekat membunuh ibunya sendiri karena mendapat bisikan.
"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu," katanya.
Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu
Kata SP, ia sebenarnya tidak tega untuk membunuh orangtuanya sendiri.
"Saya menyesal dengan kejadian ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.