Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Motif Anak dan Menantu yang Tega Bunuh Ibunya

Kompas.com - 25/08/2020, 20:32 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi masih dalami motif pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Naruh (72), yang tewas usai dibunuh oleh anaknya berinisial SP (48), dan menantunya HM (32).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dari keterangan SP, motif pembunuhan yang dilakukannya karena mendapat bisikan untuk membunuh ibunya. Sementara, dari keterangan HM mengatakan, ada motif ekonomi.

"Masih kami dalami motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Kronologi Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacarnya, Tangan Diikat lalu Ditenggelamkan di Kanal

Kata Ali, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya penemuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Masih dikatakan Ali, dari hasil olah TKP, penyidik menemukan kejanggalan jika korban bukan meninggal karena bunuh diri. Pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan otopsi pada jasad korban.

"Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan karena bunuh diri," jelasnya.

Baca juga: Anak dan Menantu di Temanggung Tega Bunuh Ibunya yang Lansia

Mengetahui itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SP dan HM sebagai pelaku pembunuh terhadap nenek 72 tahun tersebut.

Sementara itu, kepada polisi, SP mengaku nekat membunuh ibunya sendiri karena mendapat bisikan.

"Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu," katanya.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

Kata SP, ia sebenarnya tidak tega untuk membunuh orangtuanya sendiri.

"Saya menyesal dengan kejadian ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

 

(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com